Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

- 20 Januari 2022, 18:03 WIB
Kuasa Hukum Gaga Muhammad angkat suara setelah mantan pacar Laura Anna itu dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara.
Kuasa Hukum Gaga Muhammad angkat suara setelah mantan pacar Laura Anna itu dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara. /Antara/Yogi Rachman

“Jadi paling lambat adalah dalam waktu tujuh hari setelah diputuskan. Jadi apakah banding atau tidak, itu tujuh hari lagi saya putuskan. Besar kemungkinan kita banding,” ujar kuasa hukum.

Menurutnya, ada beberapa perbedaan tekait vonis yang diberikan kepada Gaga .

Perbedaan tersebut antara lain perbedaan persepsi, perbedaan sudut pandang, serta perbedaan dalam hal pertimbangan.

Baca Juga: Minyak Goreng 'Satu Harga' Terjual di Ritel Modern, Ini Persiapan Aprindo Terkait Distribusi

Selain itu, pihak majelis hakim memiliki persepsi tentang hal yang telah didalilkan oleh tim Gaga yang justru menjadi suatu asumsi bagi mereka.

Padahal, hal telah didalilkan oleh pihaknya merupakan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Terkait dengan fakta tersebut, pihak kuasa hukum Gaga akan mulai mengajukan banding di waktu yang akan datang.

Baca Juga: Robert Pattinson Akan Bintangi Film yang Disutradarai Bong Joon Ho

“Jadi, apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan. Yang jelas, ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan yaitu tentang kelalaian,” ucapnya.

Menurut kuasa hukum, ada dua kejadian yang berhubungan dengan kelalaian yang telah dilakukan oleh Gaga tempo hari.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: YouTube Mata AO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x