Baca Juga: 5 Anime yang Merubah Studio Produksi di Tengah Jalan, Salah Satunya Attack on Titan
Selain itu, pihak Kemensos juga memberikan tanggapan soal laporan yang telah dilayangkan ayah Mayang, adik almarhum Vanessa Angel.
Dikatakan, pihak Kemensos tidan akan memberikan sanksi apabila tidak bersalah yang akan diputuskan usai menjalani beberapa tahap.
"Sanksinya ada dua yakni administratif dan pidana," tutur Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya yang dikutip dari Antara.
Hal ini bukanlah suatu hal yang baru bagi Kemensos terkait aktivitas pengumpulan barang dan uang (PUB).
Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Jenis Pembersihan Spiritual yang Dibutuhkan Jiwa Anda? Pilih Gambar Mandala Ini
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial.
"Karena, di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat" tambahnya.
Disebutkan, pemberian izin terkait kegiatan tersebut merupakan tugas pokok Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.***