Susi Pudjiastuti Komentari Kemensos atas Polemik Penggalangan Donasi Rumah Gala

- 8 Januari 2022, 15:12 WIB
Susi Pudjiastuti turut menanggapi komentar Komensos soal polemik penggalangan donasi rumah gala oleh Doddy Sudrajat.*
Susi Pudjiastuti turut menanggapi komentar Komensos soal polemik penggalangan donasi rumah gala oleh Doddy Sudrajat.* /Instagram/@susipudjiastuti115./

PR TASIKMALAYA - Susi Pudjiastuti ikut mengomentari tanggapan Kemensos atas polemik penggalangan Donasi Rumah Gala yang dipermasalahkan Doddy Sudrajat.

Susi Pudjiastuti rupanya mempertanyakan tanggapan Kemensos atas laporan Doddy Sudrajat soal penggalangan donasi rumah Gala.

Berikut cuitan Susi Pudjiastuti soal polemik penggalangan donasi rumah Gala oleh Doddy Sudrajat yang ditanggapi Kemensos.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @susipudjiastuti pada Sabtu, 8 Januari 2022, berikut cuitannya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Seberapa Kuat Intuisi Anda? Ungkap Berdasarkan Gambar Pertama Terlihat

"Maaf, kenapa harus izin?" cuit mantan Menteri Perikanan dan Kelautan mempertanyakan.

Sebagaimana diketahui, Doddy Sudrajat sebelumnya telah melaporkan penggalangan donasi rumah Gala, cucunya.

Menurut ayah almarhuman Vanessa Angel itu, rumah sang cucu terlalu besar untuk anak yang baru berumur 1,5 tahun.

Bahkan, suami Puput Sudrajat ini meminta sang besan agar uang yang telah dibelikan rumah untuk sang cucu tersebut dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK di Snowdrop Disebut akan Menikah Layaknya Negeri Dongeng karena Hal Ini

Susi Pudjiastuti turut menanggapi komentar Komensos soal polemik penggalangan donasi rumah gala oleh Doddy Sudrajat.*
Susi Pudjiastuti turut menanggapi komentar Komensos soal polemik penggalangan donasi rumah gala oleh Doddy Sudrajat.* Tangkapan layar Twitter @susipudjiastuti

Baca Juga: 5 Anime yang Merubah Studio Produksi di Tengah Jalan, Salah Satunya Attack on Titan

Selain itu, pihak Kemensos juga memberikan tanggapan soal laporan yang telah dilayangkan ayah Mayang, adik almarhum Vanessa Angel.

Dikatakan, pihak Kemensos tidan akan memberikan sanksi apabila tidak bersalah yang akan diputuskan usai menjalani beberapa tahap.

"Sanksinya ada dua yakni administratif dan pidana," tutur Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya yang dikutip dari Antara.

Hal ini bukanlah suatu hal yang baru bagi Kemensos terkait aktivitas pengumpulan barang dan uang (PUB).

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Jenis Pembersihan Spiritual yang Dibutuhkan Jiwa Anda? Pilih Gambar Mandala Ini

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial.

"Karena, di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat" tambahnya.

Disebutkan, pemberian izin terkait kegiatan tersebut merupakan tugas pokok Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @susipudjiastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah