Rachel Vennya Bebas Hukuman Dibanding dengan Nenek yang Bersimpuh di Hadapan Hakim

- 12 Desember 2021, 10:06 WIB
Netizen geram dengan putusan hakim perihal Rachel Vennya, mereka membandingkannya dengan nenek yang bersimpuh di hadapan hakim.
Netizen geram dengan putusan hakim perihal Rachel Vennya, mereka membandingkannya dengan nenek yang bersimpuh di hadapan hakim. /Kolase foto AntaraLampung.com dan Instagram @rachelvennya.

PR TASIKMALAYA - Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi sorotan netizen usai kasus kabur dari karantina Covid-19 beberapa waktu lalu, kini ia dibandingkan dengan nenek yang bersimpuh.

Netizen pun nampak geram dengan putusan hukum perihal Rachel Vennya hingga membandingkannya dengan nenek yang bersimpuh.

Putusan hakim menyatakan bahwa Rachel Vennya bebas dari hukuman penjara setelah kasus pelanggaran karantina Covid-19 yang dilakukannya.

Pasalnya, hakim menilai bahwa Rachel Vennya bertindak kooperatif dan sopan saat menjalani persidangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 12 Desember 2021: Libra Berhenti Pikiran Cinta, Scorpio Bersenang-senanglah

Dengan hal itu, hakim memutuskan bahwa Rachel Vennya hanya dihukum delapan bulan masa percobaan.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani," ujar hakim.

"Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana," ujarnya.

Rachel Vennya pun hanya diwajibkan untuk membayar denda dengan nominal ini.

Baca Juga: Novel Baswedan CS Resmi Jadi ASN Polri, Jalani Orientasi 14 Hari di Bandung

"Denda masing-masing-masing denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," tutur hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 10 Desember 2021 kemarin.

Mengetahui hakim telah membebaskan Rachel Vennya dari hukuman penjara, netizen pun menilai bahwa hukuman pelanggar aturan undang-undang itu tidak sepadan dengan kasusnya.

Bahkan, salah seorang netizen mengatakan bahwa hukuman yang diterima Rachel Vennya akan menjadikan selebgram tersebut makin besar kepala dan tidak mendapat efek jera.

"Enak yah jadi Rachel Vennya, ke luar negeri, kerja rasa liburan, balik ke Jakarta, kabur dari karantina. Jelas-jelas ada UU yang berlaku tapi tetap ga dihukum, berasa negara punya bapak dia. Negara sampah, UU sampah, influencer sampah," kata @dini*****.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kamu Masih Jomblo? Temukan Jawabannya dari Sisi Kepribadian dengan Memilih Satu Gambar Ini

Selain itu, salah seorang netizen pun mengatakan bahwa hukum di negara ini sangat timpang, tumpul ke atas, dan tajam ke bawah.

Netizen tersebut juga mengungkapkan spekulasinya bahwa jika ingin mendapatkan hukuman ringan, cukup dengan berlaku sopan kepada aparat penegak hukum.

"Baik banget hakimnya ke Rachel Vennya. Hukuman diringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belit,” ujar akun Twitter @flywith****.

"Tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman masa percobaan selama 8 bulan. Kalau begini, mending semua kasus di indonesia diringankan hukumannya, intinya sopan," ujarnya lagi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 12 Desember 2021 Cancer, Leo, dan Virgo: Siap Untuk Berpetualang

Netizen lainnya pun membandingkan perlakuan hakim terhadap kasus Rachel Vennya dengan seorang nenek yang terjerat tuduhan pencurian.

"Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yang bersimpuh di depan Hakim karena 'tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani'?," kata @septiana.

Sebelumnya artikel ini pernah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul artikel "Viral Rachel Vennya Tak Dihukum Penjara, Publik Bandingkan dengan 'Kesopanan' Nenek Bersimpuh di Depan Hakim".***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x