PR TASIKMALAYA - Rachel Vennya kembali menjadi sorotan atas perkara yang dibuatnya.
Sebelumnya Rachel Vennya mendapatkan sorotan lantaran tak melakukan karantina sepulang dari luar negeri.
Atas perilakunya yang telah terbukti, Rachel Vennya pun telah mendapatkan putusan dari pengadilan.
Putusan tersebut diberikan oleh Rachel Vennya yakni sebuah hukuman selama 4 bulan penjara.
Baca Juga: Modus Pencurian 'Menyamar' Jadi Petugas PLN yang Datang ke Rumah Diungkap Kepolisian
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Surya Citra Televisi yang dibagikan pada 11 Desember 2021, Arif Budi Cahyono yang menjadi Humas Pengadilan Negeri Tangerang buka suara.
Menurut Humas Pengadilan negeri Tangerang, Rachel Vennya memang telah melakukan kesalahan lantaran tak melakukan karantina.
Karantina tersebut menjadi sebuah antisipasi bagi masyarakat yang sudah kembali dari luar negeri untuk bersih dari virus Covid-19 yang tengah melanda.