Rachel Vennya Jalani Sidang Kasus Kabur dari Karantina Covid-19, Ini Vonis Hukuman yang Didapatkannya

- 11 Desember 2021, 07:00 WIB
Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina Covid-19.
Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina Covid-19. /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Rachel Vennya menghadiri sidang kasus kabur dari karantina Covid-19, pada Jumat, 10 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Rachel Vennya didakwa atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, bersama dengan Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.

Saat kabur dari karantina Covid-19, Rachel Vennya dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Rachel Vennya sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi sebelum tiba di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 11 Desember 2021: Scorpio Keluarlah dari Rutinitas, Libra Bekerjalah Sebaik Mungkin

"Ovelina Pratiwi diminta tolong membantu kedatangan Rachel Vennya, yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah," kata JPU.

"Rachel Vennya memberikan pesan kepada Ovelina, yang kemudian disampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu Jarkasih," lanjutnya.

JPU menambahkan bahwa kebohongan Rachel sudah terdektesi sejak mendarat di bandara, yang kemudian dibantu 'kabur' oleh petugas bernama Fatah Satria.

Baca Juga: Teuku Wisnu Turut Berduka Atas Wafatnya Oded M Danial, Ungkap Momen Pertemuan Terkahir Mereka

Halaman:

Editor: Gani Kusumanegara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x