Rachel Vennya Jalani Sidang Kasus Kabur dari Karantina Covid-19, Ini Vonis Hukuman yang Didapatkannya

- 11 Desember 2021, 07:00 WIB
Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina Covid-19.
Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina Covid-19. /FAUZAN/ANTARA FOTO

Mantan suami Niko Al Hakim itu lalu melobi sejumlah polisi, dan keluar dari bandara Soekarno Hatta menggunakan bus tanpa menjalani karantina.

Pengadilan menyatakan, wanita berusia 26 tahun itu terbukti melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibat perbuatannya tersebut, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda senilai Rp50 juta.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Berharap Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Diberi Hukuman Mati

Tetapi, hukuman empat bulan penjara tidak perlu dilakukan oleh ketiganya.

Selebgram tersebut meminta maaf kepada publik pasca persidangan, dan sadar bahwa perbuatannya tidak bisa ditoleransi.

Kabar kaburnya Rachel Vennya dari Wisma atlet, diketahui dari petugas administrasi setempat yang mengetahui adanya pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Kuasa Menahan Air Mata saat Melakukan Salat Jenazah Oded M Danial

Selain itu, ibu dua anak itu mengunggah momen sedang menghadiri sebuah pesta di kapal pesiar bersama teman-temannya tidak lama setelah kepulangannya dari AS.

Tak lama kemudian, Rachel Vennya muncul di konten YouTube Boy William dan mengaku bahwa alasannya kabur dari karantina karena kangen anaknya.***

Halaman:

Editor: Gani Kusumanegara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah