6 Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak di Bawah 12 Tahun, Syarat Vaksinasi Dikecualikan

- 8 November 2021, 06:20 WIB
Simak enam syarat perjalanan naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun, salah satunya syarat vaksinasi dikecualikan.*
Simak enam syarat perjalanan naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun, salah satunya syarat vaksinasi dikecualikan.* /PR TASIKMALAYA / Andrian Rochmansyah Pratama

PR TASIKMALAYA - Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengenai larangan anak di bawah 12 tahun naik kereta api sudah dilonggarkan.

Penyesuaian tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 mengenai perijinan anak usia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api.

Meski sudah ada pelonggaran tersebut, izin untuk anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api harus dilakukan oleh syarat.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Kesehatan Nasional ke-57, Rayakan Momentum 12 November Mendatang!

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id ada 6 syarat naik kereta api bagi anak di bawah 12 tahun yang harus dipatuhi.

Orangtua dituntut untuk mematuhi syarat tersebut agar perjalanan dengan kereta api bisa berjalan dengan aman dan nyaman.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga: 5 Tanda Halus Pasangan yang Diam-diam Membenci Anda, Salah Satunya Tidak Menunjukkan Perhatian

1. Perhatikan usia anak

Meskipun usia anak yang diberikan izin untuk naik kereta adalah di bawah 12 tahun.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah