"Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka," katanya.
Namun, dalam database, mobil tersebut berwarna putih, tetapi Rachel Vennya justru memakai mobil berwarna hitam.
Apabila dalam klarifikasinya Rachel Vennya terbukti menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang berbeda, ia berisiko terkena denda sanksi tilang.
Baca Juga: Suruh Ojek Antar Makanan ke Kuburan lalu Dibayar Mahal, Prank YouTuber Malaysia Tuai Ragam Respon
Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.
"Tapi bisa saja kena pelanggaran di Pasal 288, artinya mobil tersebut sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya," terang Sambodo Purnomo Yogo.
"Jadi kita akan mengklarifikasi itu, kita akan cocokkan dengan nomor mesinnya. Sanksinya tilang nanti," tandasnya.***