Rachel Vennya Terancam Hukuman Penjara dan Denda, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Seharusnya Dihukum …

- 15 Oktober 2021, 06:15 WIB
Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan dan mengecam aksi Rachel Vennya yang kabur saat karantina usai pulang dari luar negeri.
Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan dan mengecam aksi Rachel Vennya yang kabur saat karantina usai pulang dari luar negeri. //Instagram/@budigsadikin

PR TASIKMALAYA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait selegram Rachel Vennya yang kabur dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet, Jakarta Utara.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, perilaku selegram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina yakni, kabur dari proses karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri saat pandemi Covid-19 bisa memberikan resiko tinggi kepada masyarakat atau publik.

Budi Gunadi Sadikin sebut seharusnya selegram Rachel Vennya yang telah melanggar aturan karantina tersebut mendapatkan hukuman agar tidak melakukan pelanggaran lagi.

Baca Juga: Tak Hiraukan Hujatan Akibat ‘Marahi’ Kakek Suhud, Baim Wong Tetap Buat Konten Berbagi!

Namun, Budi Gunadi Sadikin menyadarai dalam hal ini, memberikan hukuman untuk Rachel Vennya bukanlah tupoksinya.

“Kalau dia (Rachel Vennya) melanggar, dia memberikan resiko ke publik, ke masyarakat,” katanya dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kamis, 14 Oktober 2021.

Karantina yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 lanjut Budi Gunadi Sadikin, bukan hanya demi kepentingan kesehatan pribadi saja.

Baca Juga: Jepang Catat Kasus Bunuh Diri Anak-anak Tertinggi Sejak 4 Dekade Terakhir, Selama Pandemi Covid-19 ini!

Karantina di tengah pandemi Covid-19 terlebih usai bepergian dari luar negeri pun dilakukan demi kepentingan masyarakat banyak.  

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah