Pihaknya akan menyelidiki kasus itu secara menyeluruh, termasuk tenaga kesehatan, pengamanan, dan penyelenggara karantina.
"Saat ini Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari hulu ke hilir," jelas Herwin.
Rencananya, penyelidikan tersebut akan dimulai dari bandara hingga Wisma Atlet.
"Dalam artian pemeriksaan dimulai dari bandara hingga RSDC Wisma Atlet Pademangan," ungkapnya.
Herwin juga menerangkan bahwa hasil penyelidikan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 8x24 jam.
Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan akan menindak warga yang melanggar aturan karantina.
Wiku menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama.