Ketua KPI Jatim tersebut mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan mengenai nikah siri yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Menurutnya aduan yang dilakukan tersebut mengenai prosedur pencatatan nikah siri yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke negara.
Baca Juga: Tonton Klarifikasi Baim Wong, Taqy Malik Singgung Kesalahan Fatal: Dia Lupa...
Eddy Prastyo juga mengungkapkan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar terdapat nilai kebohongannya.
"Kami tidak mempermasalahkan nikah sirinya, tapi mekanisme pencatatan pernikahan siri ke negara. Prosedurnya itu yang kami jadi permasalahkan dan ada nilai kebohongan publiknya," ungkapnya.
Dalam melakukan nikah siri terdapat mekanisme serta aturan yang harus diikuti untuk melakukan pencatatan ke negara.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Dapat Ungkap Karakter Anda dalam Percintaan!
Eddy Prastyo mengungkapkan bahwa dalam menikah siri dan mencatatkan ke negara harus melalui sidang isbat.
"Kami sependapat dengan MUI, cuman yang kita pertanyakan adalah prosedur pencatatan nikah siri ke negara, kan ada mekanismenya ada aturan yang diikuti yaitu harus melalui sidang isbat," jelas Eddy Prastyo.
Menurut Eddy Prastyo, jika Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak melakukan sidang isbat maka pernikahan sirinya dibatalkan.