“Lah kalau dianggap memperbarui nikah berarti ada yang salah dengan pernikahan pertamanya,” ujar Gus Miftah.
Namun, itu hanya pendapatnya, Gus Miftah mengatakan jika banyak pendapat lain soal jumlah akad nikah.
Baca Juga: Prediksi, Jadwal, dan Link Live Streaming Final UEFA Nations League: Spanyol vs Prancis
Salah satu pendapat berbeda disampaikan oleh MUI yang mengatakan boleh akad nikah dua kali untuk mendapat buku nikah dari negara.
“Untuk kepentingan pencatatan membutuhkan kesaksian dari pencatat kemudian dia nikah lagi, boleh nggak? Boleh,” ungkap MUI.
“Bukan berarti kemudian menganggap bahwa yang lama itu batal, nggak,” sambung MUI.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta 10 Oktober 2021: Aries Harus Tenang dan Keraguan Gemini Akan Hilang
MUI menjelaskan akad nikah yang pertama akan sah jika memenuhi syarat dan rukunnya.
Adapun soal tudingan pembohongan publik kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar karena akad nikah dua kali juga turut ditanggapi.
Tak seperti yang ramai dikabarkan, MUI menyebut tak ada celah kebohongan publik pada pasangan tersebut.