Hukum Akad Nikah yang Diucap Rizky Billar Saat Lesti Kejora sedang Hamil Dijelaskan Gus Miftah: Maka…

- 8 Oktober 2021, 13:49 WIB
Gus Miftah menjelaskan hukum akad nikah yang diucap Rizky Billar saat Lesti Kejora sedang hamil.
Gus Miftah menjelaskan hukum akad nikah yang diucap Rizky Billar saat Lesti Kejora sedang hamil. /Kolase Instagram.com/@gusmiftah dan @rizkybillar

 

PR TASIKMALAYA – Ulama Gus Miftah ikut menanggapi soal polemik pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Salah satu yang dikomentari Gus Miftah yaitu soal akad nikah yang dilakukan Rizky Billar saat menikahi Lesti Kejora.

Gus Miftah menjelaskan hukum akad nikah yang diucap Rizky Billar dalam keadaan Lesti Kejora tengah hamil.

Baca Juga: Squid Game Season 2 Siap Digarap, Sutradara Hwang Dong Hyuk Bocorkan Alur Ceritanya!

Hal itu bisa terjadi karena Rizky Billar mengaku telah menikah siri dengan Lesti Kejora sejak awal tahun 2021.

Dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Trans TV Official pada Jumat, 8 Oktober 2021, Gus Miftah memberi penjelasan.

“Hamilnya karena apa nih? Kalau dia hamil, janda karena ditinggal mati oleh suaminya, maka masa iddahnya sampai dia melahirkan baru boleh nikah lagi,” kata Gus Miftah.

Baca Juga: Misteri Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora di Bulan Suro Diterawang Ahli Tarot: Merinding...

Syarat bisa menikah lagi setelah melahirkan jika wanita tersebut hamil bukan oleh Ayah dari sang bayi.

Sementara jika hamil di luar nikah, Gus Miftah mempunyai penjelasan lain yang merujuk pada pendapat Imam Syafi'i.

“Menurut pendapat Imam Syafi'i boleh untuk dinikahkan, baik yang oleh menzinahinya maupun yang bukan menzinahinya,” jelas Gus Miftah.

Baca Juga: Kristina Sebut Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora 'Sinetron', Iis Dahlia Buka Suara: kan Udah Kontrak

Sehingga menurut pendapat Imam Syafi'i wanita hamil bisa menikah tanpa perlu menunggu masa iddah.

Namun, Gus Miftah berpendapat jika lebih baik dinikahi oleh pria yang menghamilinya karena sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kalau orang hamil tapi dinikahkan oleh yang menghamilinya gak masalah selama rukunnya dilakukan,” ungkap Gus Miftah.

Baca Juga: Betah Ngejomlo, Amanda Manopo Sebut Tak Ada Tipe Pria Idaman: Sebenarnya Aku...

Permasalahan lain di pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora yaitu soal jumlah akad nikah yang dilakukan dua kali.

Ada pihak yang menyebutkan jika akad nikah tak boleh dilakukan lebih dari satu kali tapi di sisi lain ada yang memperbolehkan.

“Biasanya kalau orang itu sudah nikah siri, nikah di KUA-nya itu cuman didaftarkan,” tutur Gus Miftah.

Baca Juga: Tangisan Lesti Kejora Saat Diprank Rizky Billar Tuai Cibiran Netizen, Iis Dahlia: Emang Orangnya Gitu

Jika akad nikah dilakukan dua kali, Gus Miftah menyampaikan adanya kekhawatiran memperbarui pernikahan.

“Lah kalau dianggap memperbarui nikah berarti ada yang salah dengan pernikahan pertamanya,” ungkap Gus Miftah.

Namun, Gus Miftah menambahkan jika banyak pendapat soal jumlah dilakukannya akad nikah.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube Trans TV Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah