Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Anji : Saya Minta Diberikan Keringanan

- 7 Oktober 2021, 21:10 WIB
Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 5 bulan rehabilitasi untuk Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 5 bulan rehabilitasi untuk Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba. /Dok. PMJ News/Yenni

PR TASIKMALAYA - Lanjutan kasus narkotika oleh musisi Anji telah diputuskan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Terdakwa Anji yang menjalani sidang lanjutan terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja dituntut hukuman 5 bulan rehabilitasi.

Terkait dengan putusan oleh JPU tersebut, Anji pun mengungkapkan perasaannya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Dilihat Dapat Tunjukkan Kekuatan Tersembunyi dalam Diri Anda

Anji yang dalam pledoinya tanpa didampingi pengacara meminta untuk mendapatkan keringanan.

Dirinya mengaku keringanan tersebut agar bisa secepatnya keluar dari hukuman serta bisa beraktivitas kembali.

Bahkan, mantan vokalis Drive tersebut juga menjelaskan bahwa selama dalam masa rehabilitasi, Anji tidak bisa bekerja.

Baca Juga: Putra Mendiang Diktator Filipina Calonkan Diri Jadi Presiden: Bersama, Kita akan Bangkit Kembali

"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera ke luar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," kata Anji dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 7 Oktober 2021.

Musisi yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto tersebut mengaku menyesali atas perbuatannya.

Pelantun lagu Dia itu menyebutkan bahwa dirinya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya yang membawanya ke ruang persidangan.

Baca Juga: Rami Malek Ajukan Pertanyaan 'Ngadi-ngadi', Kate Middleton Tampak Pusing Menjawabnya

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," janji Anji.

Terkait dengan persidangan tersebut, Majelis Hakim belum menentukan keputusan terhadap kasus Anji.

Anji berharap bahwa pledoinya bisa dikabulkan oleh majelis hakim selaku pemimpin sidang.

Baca Juga: Beri Petuah Hidup dan Renungan Diri, Maia Estianty: Banyak-banyak lah Berbuat Baik dan Bersyukur

Sebelumnya, Anji telah menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 15 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal tersebut dilakukan usai Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan anji di Studionya di Gunung Putri, Bogor.

Dari temuannya tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Choco Haze berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram, satu klip berisi ganja dengan berat 0,1547 gram, satu klip ekstrak daun ganja, serta satu speaker kecil.

Baca Juga: Langkahi Camilla, Kate Middleton Diam-diam Diundang Ratu Elizabeth II dan Diberi ‘Restu’

Terkait dengan kasus yang menimpa musisi mantan vokalis band Drive tersebut terancam pasal Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah