"Kalau dari pihak kami, yaitu kepala desa dan ibu susi, tetangga juga yang mengetahui," ujarnya.
"Kalau orang tua KD otomatis jadi saksi pelapor, saksi otomatis pelapor karena beliau yang jadi objek kedatangan AR dan UK itu," sambungnya.
Edi Prastio pun menjelaskan jika saat ini pihak dari keluarga KD masih terus mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
"Saat ini kita masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.
"Sehingga kita ikuti mekanisme-mekanisme yang dilakukan oleh teman-teman polisi," pungkasnya.***