"Kita mengklarifikasi berita-berita yang sepihak. Gunanya apa? Untuk membela klien kami," ujar Sebastian.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyatakan agar publik memandang kasus rumah tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka dari dua sisi.
Baca Juga: Minta Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon: Terlalu Banyak Lembaga yang Tangani Terorisme
Kemudian, tim kuasa hukum juga tidak terima dengan tudingan playing victim.
"Segala bentuk kekerasan dilarang dalam undang-undang, khususnya undang-undang KDRT," ungkap Sebastian.
"Jadi kalau protes jangan ke kuasa hukumnya Ijonk, ke negara aja," lanjut Sebastian.
Kemudian, Sebastian mengungkapkan bahwa dugaan KDRT itu terjadi pada 2019.
"Rumah tangga klien kami sudah tidak harmonis sejak 2019 dan sebelumnya juga," beber Sebastian.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa sang aktor telah menjadi korban KDRT sejak lama.