Baca Juga: Soimah Ulang Tahun, Inul Daratista: Jadi Seniman yang Ikhlas Menghibur
H. Madari menegaskan, orang yang menikah siri apabila ingin mengesahkan pernikahannya di KUA tidak perlu melakukan ijab Kabul sampai dua kali.
“Jadi nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad lagi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak keluarga serta kerabat Rizky Billar dan Lesti Kejora bersikukuh bahwa tidak ada yang salah dalam hal itu.
Bahkan mereka menolak jika Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah melakukan pembohongan publik, karena nikah siri terlebih dahulu.***