“Pertama, pengantar kelurahan, untuk atas nama Muhammad Rizky, di situ statusnya jejaka, di KTP juga belum kawin,” bebernya.
Begitu juga dengan Lesti Kejora yang mendaftarkan diri dengan status belum pernah menikah.
Baca Juga: Hanya Tampil 20 Detik di Drama Squid Game, Lee Jung Jun Menyita Perhatian Penonton!
“Kemudian Lesty, statusnya perawan, di KTPnya juga belum kawin,” jelasnya.
Bahkan pihak KUA menyebut bahwa mereka sama sekali tidak mengatahui adanya pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.
“Tidak ada ceritanya nikah siri, kita nggak tahu kalau itu terjadi,” ungkapnya.
Pihak KUA juga dengan tegas mengatakan, apabila ingin mengesahkan nikah siri tidak perlu ada ijab kabul dua kali.
Pasalnya, apabila pernikahan siri terjadi yang harus dilakukan hanya menempuh jalur isbat nikah saja yang akan diproses Pengadilan Agama.
“Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama,” jelasnya.