Khazanul menerangkan bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan Amalia Fujiawati.
"Cuma dua amar putusan dalam pokok perkara, menolak seluruh gugatan," ungkap Khazanul.
Baca Juga: Trauma Masuk Bui, Ahmad Dhani Ungkap yang akan Terjadi Kepadanya Jika Dipenjara Lagi
Khazanul juga menambahkan bahwa pertimbangan putusan tersebut cukup banyak.
"Kalau pertimbangan banyak. Intinya tidak terbukti adanya perkawinan antara penggugat dengan tergugat, antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas," beber Khazanul.
Selain terbukti tidak ada pernikahan antara Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas, majelis hakim juga memutuskan hal lain.
"Selain tidak terbukti adanya pernikahan, tidak terbukti hubungan Bambang Pamungkas dengan anak yang dimintakan hak asuh, pengesahan anak. Itu aja sih," ujar Khazanul.
Ditanya apakah Bambang Pamungkas mengetahui putusan hakim tersebut, Khazanul mengiyakan.
"Bang BP (Bambang Pamungkas) sudah tahu dan dia bersyukur aja bahwa permasalahan sudah selesai," kata Khazanul.