Pasal berlapis yang dimaksud diantaranya; pasal pencemaran nama baik dan kehormatan, berbuat tidak menyenangkan, hingga UU ITE.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact ‘GI’ Terbaru Hari Kamis 16 September 2021: Segera Raih Ratusan Primogems
“Umi Kalsum dan Abdul Rozak dilaporkan orang tua Kartika Damayanti, diancam dengan pasal berlapis,” kata Bambang Wahyu Widodo
UU ITE yang disangkakan kepada orang tua Ayu Ting Ting yakni, tanpa izin telah mengunggah rumah orang tua, dan mengekspos keluarga terutamanya sosok dari orang tua Kartika Damayanti di media sosial orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum.
“Dia (Umi Kalsum) sudah upload rumah , keluarga Kartika Damayanti di media sosialnya. Padahal waktu itu belum ada laporan,” tegas Bambang Wahyu Widodo.
Lebih lanjut Bambang Wahyu Widodo mengatakan, pasca kedatangan Umi Kalsum dan Abdul Rozak ke rumah orang tua Kartika Damayanti.
Orang tua Kartika Damayanti mengalami trauma karena sudah mendapat tekanan, ancaman dan hinaan dari orang tua Ayu Ting Ting.
“Orang tua Kartika Damayanti sudah ditekan oleh Umi Kalsum dan Abdul Rozak, dapat ancaman, dan hinaan dari orang tua Ayu Ting Ting,” tegas dia.