PR TASIKMALAYA - Presenter Vicky Prasetyo telah divonis hukuman penjara selama empat bulan.
Vonis ini dijatuhkan kepada Vicky Prasetyo pada Kamis, 9 September 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo dijerat hukuman ini atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Baca Juga: Melihat Rizky Billar dan Lesti Kejora Memiliki Sifat yang Sama, Peramal Beri Saran: Diredam Dikit…
Kasus yang menimpa Vicky Prasetyo merupakan dampak dari penggerebekannya kepada Angel Lelga pada November 2018.
Seperti yang telah dikabarkan Pikiran Rakyat, Ramdan Alamsyah sebagai kuasa hukum Vicky Prasetyo, membenarkan vonis terhadap kliennya tersebut.
“Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah," kata Ramdan Alamsyah.
Baca Juga: Sebelum Beri Bantuan, Baim Wong Jahili Nenek Penjual Pisang dengan Belikan Barang Ini
"Diberikan hukuman 4 bulan penjara dan denda. Itu yang sudah diputuskan oleh hakim,” sambungnya.
Ramdan Alamsyah mengungkapkan bahwa Vicky Prasetyo dijerat tiga pasal terkait UU ITE dan pencemaran nama baik.
“Terakhir yang diputuskan perbuatan tidak menyenangkan atau pasal 335,” tutur Ramdan Alamsyah.
Baca Juga: Fatin Shidqia Lubis Bocorkan Tipe Lelaki Idaman, Harris Vriza: Cocok Banget Sama Ady Sky
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan bulan penjara.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, ketua Majelis Hakim membacakan vonis dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," katanya.
Baca Juga: Verrel Bramasta Masih Cinta Natasha Willona hingga Sebut Kemungkinan Balikan Jika Hal Ini Terjadi
Usai mengikuti sidang, Vicky Prasetyo tampak menangis sambil memeluk sang istri, Kalina Ocktaranny.
Baik Vicky Prasetyo maupun Kalina Ocktaranny menolak memberikan tanggapan terkait putusan ini selepas persidangan.
Terkait keterangan, ia meminta wartawan agar menanyakan hal tersebut kepada pengacaranya.
"Sama pengacara saya saja," ujarnya.***