Baca Juga: Lesti Kejora Sindir Mantan Kekasihnya yang Pelit, Rizki DA: untuk Teguran
5. Lulus tes psikologi
6. Surat Keterangan Lulus ujian keterampilan simulator
7. Surat keterangan sehat mata dari dokter
8. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM A di bank yang ditunjuk kepolisian
Sekarang, Anda dimudahkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dengan tidak harus datang ke kantor polisi.
Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Selalu Panggil Nagita Slavina dengan Sebutan Ini, Raffi Ahmad: karena Aku Sayang
Pertama, bisa dilakukan di fasilitas SIM Keliling. Inovasi ini sudah ada semenjak beberapa tahun yang lalu dari pihak kepolisian.
Kedua, Gerai SIM. Hampir sama dengan yang pertama, namun, tidak berbentuk mobil, dan biasanya tersedia di tempat keramaian seperti mall, dan supermarket.
Ketiga, memperpanjang SIM A secara online. Caranya, buka situs https://sim.korlantas.polri.go.id/.