Kompol Achmad Akbar menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari Wenny Ariani, masih dalam tahap pemeriksaan awal.
"Tentang dugaan tindak pidana perlindungan anak, secara sederhananya penelantaran anak. Ini prosesnya masih mendalami dari pihak pelapor," kata Kompol Achmad Akbar.
"Saya belum bisa menyampaikan secara spesifik, pasal apa yang akan disangkakan," lanjutnya.
Sementara itu kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Maulatuwa menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini menggali materi yang terjadi dalam dugaan kasus pidana ini.
Ia menambahkan, kasus pidana ini terkait dengan pasal 76B dan 77 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Rabu, 8 September 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI, Ada Drakor DOTS
Selain itu, Wenny Ariani dikabarkan akan melaporkan pihak keluarga Rezky Aditya yang menghambat penyelesaian masalahnya.
"Saya menuntut pengakuan, tapi dalam jawaban pihak Rezky Aditya di pengadilan. Dia menolak melakukan tes DNA," tutur Wenny Ariani.
"Saya berdiskusi dengan kuasa hukum, akhirnya kita sepakat untuk mempidanakan Rezky Aditya terkait pasal penelantaran anak," sambungnya.