Baca Juga: Buntut Langgar Aturan PPKM Level 3, Satpol PP DKI Jakarta Segel Tiga Hari Restoran Holywings Kemang
Dalam Instagram resminya, KPI telah menyampaikan sikap pada 6 September 2021.
KPI meminta agar seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melebih-lebihkan kabar kebebasan Saipul Jamil.
"KPI meminta kepada seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran," demikian bunyi pernyataan resmi dari KPI, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KPI.
Sikap KPI tersebut diambil setelah publik mengecam siaran salah satu televisi swasta yang menyiarkan Saipul Jamil.
"Permintaan ini merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV," lanjut pernyataan resmi dari KPI.
Sikap KPI ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
Baca Juga: Penuhi Hak Anak dengan KIA, Berikut Manfaat dan Persyaratan Membuatnya
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Mulyo Hadi Purnomo.***