Dianggap Menghina Bendera Merah Putih, Olivia Jensen akan Dipanggil Bareskrim Polri

- 30 Agustus 2021, 16:46 WIB
Olivia Jensen akan dipanggil ke Bareskrim Polri setelah dilaporkan terkait dugaan penghinaan bendera merah putih.
Olivia Jensen akan dipanggil ke Bareskrim Polri setelah dilaporkan terkait dugaan penghinaan bendera merah putih. /Instagram.com/@oliviajensen

PR TASIKMALAYA - Aktris Olivia Jensen akan dipanggil Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pemanggilan Olivia Jensen oleh Bareskrim Polri ini dilakukan atas kasus dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, telah mengonfirmasi rencana pemeriksaan Olivia Jensen.

Baca Juga: Rizky Billar Nangis di Acara Tasyakuran dengan Lesti Kejora, Indra Bekti Ungkap Alasannya: Pada Momen...

"Yang terkait akan dimintai klarifikasi," ujarnya pada hari Senin, 30 Agustus 2021.

Meskipun begitu, Andi Rian Djajadi tidak mengungkapkan kapan tepatnya sang aktris akan diundang.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Andi Rian Djajadi hanya mengatakan bahwa ia akan memeriksa pelapor lebih dulu.

Baca Juga: Endang Mulyana Ungkap Perasaannya Melepas Lesti Kejora Bersama Rizky Billar: Nitip Si Dede

Namun untuk saat ini, penyidik masih mengklarifikasi perkara yang statusnya telah meningkat ke penyelidikan.

"Akan dimulai dari pihak pelapor," ungkapnya.

"LP-nya juga baru diterima pada minggu lalu, saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan," tambahnya.

Baca Juga: Usai Tersandung Skandal Hingga Dibungkam di Weibo, Zhao Liying Pilih Habiskan Waktu dengan Putranya

Olivia Jensen memicu kecaman masyarakat usai memposting sebuah video di akun sosial medianya yang dinilai warganet menghina Bendera Merah Putih.

Dalam videonya, Olivia Jensen dan sang anak terlihat melempar Bendera Merah Putih ke tanah sambil menari-nari.

Aktris berusia 28 tahun itu kemudian dilaporkan oleh PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Prediksi Kapan Lesti Kejora Hamil, Denny Darko Peringatkan Rizky Billar Hal Ini hingga Singgung Raffi Ahmad

Menurut laporan polisi (LP) bernomor LP/B/501/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Olivia Jensen dianggap telah melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara.

Hal ini sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Atas kejadian ini, Olivia Jensen mengungkapkan permintaan maafnya di akun Instagram miliknya pada 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Tak Kunjung Lepas Status Janda, Ayu Ting Ting Ngaku Sampai Ribut dengan Sosok Ini: Jangan Ganggu-ganggu Deh

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari @oliviajensen, ia mengaku tidak bermaksud untuk melecehkan atau menghina Bendera Merah Putih.

Ia pun menyadari bahwa postingan yang bertujuan untuk merayakan hari kemerdekaan itu memang sebuah kekeliruan dan kurang pantas.

Unggahan Olivia Jensen saat klarifikasi perihal videonya yang diduga menghina Bendera Merah Putih.
Unggahan Olivia Jensen saat klarifikasi perihal videonya yang diduga menghina Bendera Merah Putih. Instagram.com/@oliviajensen

Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Olivia Jensen Soal Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

"Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja," katanya.

"Saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini," tandasnya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News instagram @oliviajensen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah