PR TASIKMALAYA - Artis Kartika Putri akhirnya buka suara terkait penangkapan dr. Richard Lee.
Kartika Putri mengunggah video klarifikasi dari Polda Metro Jaya tentang kronologi penangkapan dr. Richard Lee.
Sebelumnya, Kartika Putri sempat bersengketa dengan dr. Richard Lee dan hingga kini belum menemui titik temu.
Banyak netizen yang mengira bahwa penangkapan dr. Richard Lee itu terkait dengan laporan Kartika Putri tentang pencemaran nama baik.
"Tabayun dulu yuk semua, jangan mudah termakan hoaks," tulis Kartika Putri pada 12 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kartikaputriworld.
Dalam unggahan konferensi pers dari Polda Metro Jaya itu, Kartika Putri meminta netizen untuk menyimaknya baik-baik.
Baca Juga: Disebut Tak Setara dengan Lesti Kejora, Jawaban Rizky Billar Membuat Terkejut
"Sabar dan simak baik-baik ya, jangan dilewat agar tidak salah paham," lanjut Kartika Putri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah penangkapan dr. Richard Lee, masyarakat tertuju pada Kartika Putri.
Pasalnya, persengketaan dr. Richard Lee dan Kartika Putri belum usai.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Terbukti Tidak Sebabkan Keguguran, Wanita Hamil Diimbau CDC untuk Segera Disuntik
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa dr. Richard Lee dan Kartika Putri sudah memasuki tahap mediasi.
Namun, mediasi tersebut masih menemui jalan buntu.
Kemudian, polisi membeberkan kronologi penangkapan dr. Richard Lee yang berlangsung di kediamannya di Palembang.
AKP Rovan Richard Mahenu dari Subdit Siber Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan kronologi penangkapan dr. Richard Lee.
"Berdasarkan laporan tanggal 6 Agustus 2021, saudara R (dr. Richard Lee) memposting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan sebuah caption," kata Rovan dari siaran konferensi pers Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2021.
Tulisan tersebut berisi sapaan dr. Richard Lee kepada pengikutnya.
"'Hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjuangan luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan'," terang Rovan.
Rovan menjelaskan bahwa saat itu akun Instagram dr. Richard Lee berada di dalam sitaan polisi.
Baca Juga: Produser Eksekutif Ikatan Cinta Bocorkan Nasib Scene Andin Melahirkan hingga Al Kehilangan Reyna
"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan 5 Agustus 2021 Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dibuatkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Juni 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juni 2021," beber Rovan.
Kemudian, penyidik memeriksa kembali barang bukti tersebut dan ditemukan bahwa ada barang bukti yang sengaja dihilangkan.
"Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan (dr. Richard Lee)," ujar Rovan.
Atas dasar itulah, Polda Metro Jaya kemudian menahan dr. Richard Lee untuk diperiksa lebih lanjut.
Kronologi penangkapan
Anggota polisi dari Polda Metro Jaya sudah tiba di kediaman dr. Richard Lee sejak pagi.
Baca Juga: Beda dengan Ucok Baba, Netizen Justru Desak Pelaku Pemalakan Dihukum
"Anggota kami jam 07.00 pagi sudah memasuki rumah saudara R dan diikuti oleh sekuriti dan anggota Polsek," kata Rovan.
Saat itu, polisi menjelaskan kepada dr. Richard Lee bahwa dirinya diduga melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian polisi menjelaskan kepada dr. Richard Lee terkait ilegal akses dan dugaan menghilangkan barang bukti," ucap Rovan.
Baca Juga: Silih Jahil di Weibo, Yang Yang dan Dilraba Dilmurat ‘You Are My Glory’ Diisukan Berpacaran
dr. Richard Lee tidak langsung mengiyakan permintaan penyidik untuk pergi diperiksa.
"Di mana pada saat itu saudara R menolak untuk mengikuti penyidik dengan sukarela," tutur Rovan.
Akhirnya petugas penyidik menggiring dr. Richard Lee untuk segera diproses secara hukum.
Baca Juga: Akun Palsu Jerinx SID Bertebaran di Media Sosial, Nora Alexandra: Jangan Bikin Panas!
"Sehingga pada pukul 12.00 penyidik melakukan upaya penangkapan secara paksa kepada saudara R," kata Rovan.
Rovan menegaskan bahwa penangkapan dr. Richard Lee tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa ini adalah kasus pencemaran nama baik itu adalah hoaks," tegas Rovan.
Baca Juga: Terinspirasi dari Kapal Pesiar dengan Fasilitas Mewah, Verrell Bramasta Siap Tempati Rumah Barunya
Selain itu, polisi juga membantah tidak ada pengacara yang hadir saat dr. Richard Lee akan dijemput.
Yusri Yunus kemudian menambahkan bahwa saat penangkapan, dr. Richard Lee tetap didampingi pengacara.
"Lengkap semua di situ pengacaranya pun ada, kita bacakan. Terserah istrinya mau bagaimana yang jelas ini fakta yang disampaikan," tandas Yusri Yunus.***