Sebagai informasi tambahan, Jerinx SID dilaporkan oleh Adam Deni atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Baca Juga: Dikenal Kompak, Rizky Billar Sebut Ada Perbedaan dengan Lesti Kejora: Memang Sefrekuensi Tapi...
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus itu bermula saat Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx SID.
Ia menanyakan data mengenai endorsement Covid-19 yang dituduhkan Jerinx SID ke beberapa artis Tanah Air.
Selang beberapa hari, Jerinx SID menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam Deni merasa Jerinx SID sudah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Ia juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya saat diancam.***