PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman.
Jerinx SID menjadi tersangka atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Jerinx SID dijadwalkan akan kembali diperiksa pada Senin, 9 Agutsus 2021 mendatang.
Diketahui, tim penyidik telah memeriksa penabuh drum Superman Is Dead tersebut di Polres Badung.
Tak hanya Jerinx, tim penyidik juga memeriksa dan menyita handphone milik sang musisi dan sang istri, Nora Alexandra.