PR TASIKMALAYA – Penyanyi cantik Shakira (44) terpaksa berhadapan dengan hukum karena dituduh telah melakukan penggelapan pajak sebesar Rp249 miliar.
Shakira telah diselidiki pihak berwajib selama tiga tahun terakhir terkait kasus penggelapan pajak tersebut.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Today Online, pada Kamis, 29 Juli 2021, Hakim Marco Juberias mengumumkan dirinya telah mengumpulkan cukup banyak bukti untuk menyeret kasus penggelapan pajak Shakira ke pengadilan Spanyol.
Shakira pertama kali harus berurusan dengan hukum perpajakan Spanyol setelah dituduh gagal membayar pajak sebesar Rp249 miliar pada tahun 2012 hingga 2014.
Akan tetapi pelantun 'Hips Don’t Lie' tersebut secara terang-terangan membantah dirinya yang tidak membayar pajak.
Malahan menurut laporan RadarOnline.com, Shakira langsung membayar pajak begitu mendapatkan pemberitahuan dari kantor pajak Spanyol.
Di bawah hukum perpajakan yang berlaku, orang yang menghabiskan waktu lebih dari enam bulan setahun di Spanyol diwajibkan untuk membayar pajak ke negara.
Penyanyi yang lahir di Kolombia dan menyebut Spanyol adalah rumahnya sejak tahun 2015 silam tersebut kini dilaporkan sedang menetap di Bahama.
Akan tetapi pihak kejaksaan menyebut Shakira dan suaminya, pemain sepak bola Spanyol bernama Gerard Pique beserta kedua anak mereka yaitu Milan (8) dan Sasha (6) sebenarnya tinggal di Negeri Matador.
Baca Juga: Rafathar Pakai Sajadah yang Didesain Ridwan Kamil, Gubernur Jabar: Bagus Banget Sajadahnya
Pihak kejaksaan berargumen bahwa Shakira cuma ke Bahama karena ada urusan pekerjaan.
Jadi tentunya Shakira harus membayar pajak ke Spanyol.
Pihak berwajib menuduh Shakira menggelapkan pajak lantaran pajak yang dikenakan kepada penyanyi Amerika Latin tersebut dihitung berdasarkan pendapatannya dari seluruh dunia.
Dan bukan dari sekedar pendapatannya di Spanyol.
Hal ini menyebabkan Shakira memiliki hutang pajak kepada Spanyol dan bisa dikenai hukuman berupa denda hingga kurungan penjara.
Akan tetapi jika kasus penggelapan pajak yang dituduhkan ternyata baru pertama kali dilakukan Shakira, maka hakim yang menyidang nantinya bisa saja meringankan hukuman yang diberikan.
Bagi pelaku pelanggaran pertama kali, apabila hukuman penjara yang diberikan kurang dari dua tahun, maka terdakwa bisa saja divonis bebas.
Jika Shakira berhadapan dengan Hakim Marco Juberias sewaktu disidang untuk kasus penggelapan pajak, maka penyanyi cantik asal Kolombia itu bisa mengajukan banding atas vonis apapun yang dijatuhkan kepadanya.***