PR TASIKMALAYA – Penyanyi cantik Shakira (44) terpaksa berhadapan dengan hukum karena dituduh telah melakukan penggelapan pajak sebesar Rp249 miliar.
Shakira telah diselidiki pihak berwajib selama tiga tahun terakhir terkait kasus penggelapan pajak tersebut.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Today Online, pada Kamis, 29 Juli 2021, Hakim Marco Juberias mengumumkan dirinya telah mengumpulkan cukup banyak bukti untuk menyeret kasus penggelapan pajak Shakira ke pengadilan Spanyol.
Shakira pertama kali harus berurusan dengan hukum perpajakan Spanyol setelah dituduh gagal membayar pajak sebesar Rp249 miliar pada tahun 2012 hingga 2014.
Akan tetapi pelantun 'Hips Don’t Lie' tersebut secara terang-terangan membantah dirinya yang tidak membayar pajak.
Malahan menurut laporan RadarOnline.com, Shakira langsung membayar pajak begitu mendapatkan pemberitahuan dari kantor pajak Spanyol.
Di bawah hukum perpajakan yang berlaku, orang yang menghabiskan waktu lebih dari enam bulan setahun di Spanyol diwajibkan untuk membayar pajak ke negara.