Dianggap Gelapkan Pajak Sebesar Rp249 Miliar, Penyanyi Shakira Dikabarkan Bakal Diadili di Spanyol

- 31 Juli 2021, 06:38 WIB
Dituduh lakukan penggelapan pajak hingga sebesar Rp249 miliar di Spanyol, penyanyi Shakira harus berhadapan dengan hukum.
Dituduh lakukan penggelapan pajak hingga sebesar Rp249 miliar di Spanyol, penyanyi Shakira harus berhadapan dengan hukum. /Instagram.com/@shakira

PR TASIKMALAYA – Penyanyi cantik Shakira (44) terpaksa berhadapan dengan hukum karena dituduh telah melakukan penggelapan pajak sebesar Rp249 miliar.

Shakira telah diselidiki pihak berwajib selama tiga tahun terakhir terkait kasus penggelapan pajak tersebut.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Today Online, pada Kamis, 29 Juli 2021, Hakim Marco Juberias mengumumkan dirinya telah mengumpulkan cukup banyak bukti untuk menyeret kasus penggelapan pajak Shakira ke pengadilan Spanyol.

Baca Juga: Perkara Jerinx SID Sudah Naik Ke Penyidikan, Adam Deni: Saya Bangga dan Mengapresiasi Kinerja Tim Penyelidik

Shakira pertama kali harus berurusan dengan hukum perpajakan Spanyol setelah dituduh gagal membayar pajak sebesar Rp249 miliar pada tahun 2012 hingga 2014.

Akan tetapi pelantun 'Hips Don’t Lie' tersebut secara terang-terangan membantah dirinya yang tidak membayar pajak.

Malahan menurut laporan RadarOnline.com, Shakira langsung membayar pajak begitu mendapatkan pemberitahuan dari kantor pajak Spanyol.

Baca Juga: Istri Arya Saloka Tegur Fans yang Berlaku Buruk pada Ibrahim, Putri Anne: Saya Galak sebagai Seorang Ibu

Di bawah hukum perpajakan yang berlaku, orang yang menghabiskan waktu lebih dari enam bulan setahun di Spanyol diwajibkan untuk membayar pajak ke negara.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Today Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x