PR TASIKMALAYA - Artis Gisella Anastasia kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Hal itu lantaran sidang perkara video syur milik Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu digelar pada Selasa, 13 Juli 2021 kemarin.
Terdakwa atas kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu, PP dan MN divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Boy William Cerita Sisi Lain Dirinya: Mereka Pengennya Ketemu si...
Pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga buka suara atas kasus yang melibatkan kliennya tersebut.
Andreas Nahot mengatakan bahwa MN bukanlah pelaku penyebaran video syur Gisel kepada khalayak umum.
MN hanya membagikan video syur tersebut kepada kelima temannya yang bertanya kepada dirinya.
“Yang dilakukan oleh MN itu hanya menyebarkan kelima orang,” kata Andreas dikutip PikiranRakyat-