PR TASIKMALAYA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengklarifikasi terkait perlakuan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa tersangka kasus penggunaan narkotika Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie, mendapat perlakuan khusus dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat rilis pertama pada Kamis, 8 Juli 2021, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak hadir di hadapan media setelah diputuskan menjadi tersangka.
Baca Juga: Saking Senangnya Diberi Mobil, Aurel Hermansyah Ucap Hal Mengejutkan Sambil Tunjuk Perut: Punya Dede
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, terkait hal ini, Hengki Haryadi mengungkapkan alasannya dalam jumpa pers pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.
"Kami perlu luruskan bahwa waktu itu disebut ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka ini," terang Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat.
Hengki Haryadi menuturkan, ketika itu, pasangan suami istri tersebut sedang menjalani tes darah dan rambut lantaran kasusnya yang menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Mantap Polisikan Nindy Ayunda, Pengacara Ayah Askara Parasady: Kita Nggak Mau Main-main!
"Saat rilis pertama, saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah," sambungnya.