Miliki 0,78 Gram Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 9 Juli 2021, 10:20 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /Instagram.com/@ramadhaniabakrie

“Kemudian saat penggeledahan di kediaman RA dan AAB ditemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu,” jelasnya.

Dalam penyataannya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut akan dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

 Baca Juga: SELAMAT! NCT Dream, Stray Kids, dan ATEEZ Menangi Sertifikasi Penjualan Album Terbaik dari Gaon!

“Penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, jika sesuai pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Untuk memastikan semuanya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sedang melakukan tes ulang melalui darah dan rambut.

Baca Juga: Unik! Dua Pocong Ikut Lakukan Sosialisasi PPKM Darurat Bersama Satlantas Polres Tulungagung

“Namun, untuk memastikan ini semuanya, dicek kembali melalui darah dan rambut,” beber Yusri.

Polisi juga sedang mencari tahu pemasok sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

“Kami akan kejar terus, mudah-mudahan pemasoknya dapat ya,” pungkas Kombes Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah