Miliki 0,78 Gram Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 9 Juli 2021, 10:20 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /Instagram.com/@ramadhaniabakrie

PR TASIKMALAYA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengumumkan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabu.

Nia Ramadhani berhasil diringkus oleh pihak kepolisian saat berada di kediamannya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kombes Yusri Yunus menerangkan suami dari Nia Ramadhani, Ardi Bakrie saat itu sedang tidak berada di kediamannya.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Perkirakan Manusia akan Musnah pada Tahun 2080 Gegara Malaria dan Demam Berdarah

Sehingga hanya Nia Ramadhani dan sopirnya berinisial ZN yang terlebih dahulu dibawa ke Polres Jakarta Pusat.

Namun, tidak lama setelah Nia Ramadhani menelepon suaminya, Ardi Bakrie menyerahkan diri.

“Tapi, sesaat setelahnya Nia (RA) menelepon Ardi (AAB) dan akhirnya pada pukul 20.00 WIB, AAB menyerahkan diri,” terang Yusri, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS pada Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Atta Halilintar Rela Mencari dan Membelikan Rumah Produksi Bagi Para Karyawannya

Yusri mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x