Gugat Rezky Aditya Rumah Mewah, Mobil, hingga Uang Rp17, 5 Miliar, Pengacara Wenny Ariani Beri Penjelasan

- 6 Juli 2021, 11:40 WIB
Pengacara Wenny Ariani memberi penjelasan terkait permasalahan harta dalam gugatan kliennya terhadap Rezky Aditya.
Pengacara Wenny Ariani memberi penjelasan terkait permasalahan harta dalam gugatan kliennya terhadap Rezky Aditya. /Instagram.com/@thereal_rezkyadhitya

PR TASIKMALAYA - Polemik antara perempuan berinisial W alias Wenny Ariani dengan Rezky Aditya masih terus berlanjut.

Wenny Ariani menuntut Rezky Aditya untuk mengakui darah dagingnya yang sudah berusia 8 tahun.

Melihat tidak ada itikad baik dari Rezky Aditya, pihak Wenny Ariani pun akhirnya menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Warna Peri yang Paling Menarik untuk Mempelajari Apa yang Ada Dalam Hidup Anda

Pihak Wenny Ariani dikabarkan telah mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya.

Selain menuntut pertanggung jawaban untuk mengakui anaknya, Wenny Ariani juga melayangkan beberapa gugatan lainnya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Indosiar tanggal 5 Juli 2021, berikut isi gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani kepada pihak Rezky Aditya.

Baca Juga: Wenny Ariani Ingin Pengadilan Sita Aset Rezky Aditya, Kuasa Hukum Sebut Dua Hal Ini

Dia rupanya juga meminta pengadilan untuk menyita rumah dan mobil mewah milik Rezky Aditya.

Selain itu, dia juga menuntut uang kerugian sebesar Rp17, miliar.

Pengacara pihak Wenny, Ferry Aswan pun membenarkan isi gugatan tersebut dan menjelaskan permasalahan harta yang ada dalam gugatan kliennya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 6 Juli 2021: Aldebaran Datangkan Pak Sodikin, Elsa Jadi Ditangkap Polisi?

Menurut penjelasan Ferry Aswan, permintaan aset itu bukan berasal dari pihaknya melainkan memang sudah konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Kalau permasalahan di dalam gugatan untuk permintaan aset, bukan kita yang meminta, itu konsep PMH mayoritas,” terang Ferry.

Jadi, Ferry Aswan mengatakan bahwa gugatan kliennya itu pasti ada membicarakan soal materil, immateril hingga permasalahan sita aset sebagai bentuk jaminan. 

Baca Juga: Minta Tolong ke Allah, Shireen Sungkar Nangis Saat Tahu Mama Teuku Wisnu Tertular Covid-19 Darinya

Namun Ferry Aswan menyebut, jika gugatan kliennya itu belum tentu dikabulkan oleh pengadilan.

Karena membutukan sejumlah bukti dan konfirmasi dari pengadilan mengenai kebenaran tuntutan tersebut.

“Tapi itu semua belum tentu dikabulkan apalagi immateril rata-rata tidak dikabulkan,” katanya.

Baca Juga: Viral Isi Chat Mesum Petugas di Boyolali Minta Foto Bagian Intim Wanita Peserta Vaksinasi Covid-19

Ferry Aswan kembali menegaskan bahwa tujuan sebenarnya dari gugatan kliennya terhadap Rezky Aditya tetap menyangkut tentang anak. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah