Selain itu, dia juga menuntut uang kerugian sebesar Rp17, miliar.
Pengacara pihak Wenny, Ferry Aswan pun membenarkan isi gugatan tersebut dan menjelaskan permasalahan harta yang ada dalam gugatan kliennya.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 6 Juli 2021: Aldebaran Datangkan Pak Sodikin, Elsa Jadi Ditangkap Polisi?
Menurut penjelasan Ferry Aswan, permintaan aset itu bukan berasal dari pihaknya melainkan memang sudah konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Kalau permasalahan di dalam gugatan untuk permintaan aset, bukan kita yang meminta, itu konsep PMH mayoritas,” terang Ferry.
Jadi, Ferry Aswan mengatakan bahwa gugatan kliennya itu pasti ada membicarakan soal materil, immateril hingga permasalahan sita aset sebagai bentuk jaminan.
Baca Juga: Minta Tolong ke Allah, Shireen Sungkar Nangis Saat Tahu Mama Teuku Wisnu Tertular Covid-19 Darinya
Namun Ferry Aswan menyebut, jika gugatan kliennya itu belum tentu dikabulkan oleh pengadilan.
Karena membutukan sejumlah bukti dan konfirmasi dari pengadilan mengenai kebenaran tuntutan tersebut.
“Tapi itu semua belum tentu dikabulkan apalagi immateril rata-rata tidak dikabulkan,” katanya.