Seungri Eks BIGBANG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi

- 1 Juli 2021, 21:20 WIB
Seungri eks BIGBANG menghadapi tuntutan lima tahun penjara.
Seungri eks BIGBANG menghadapi tuntutan lima tahun penjara. /Soompi

PR TASIKMALAYA – Tepat di tanggal 1 Juli 2021, Pengadilan Umum Militer kembali menggelar persidangan Seungri eks BIGBANG.

Sama seperti persidangan-persidangan sebelumnya, Seungri eks BIGBANG kembali membantah seluruh tuduhan yang disematkan kepadanya.

Tuduhan terhadap Seungri eks BIGBANG itu termasuk menyediakan jasa prostitusi serta menggunakan jasa pelacuran.

Baca Juga: Murka! Cut Meyriska Ceritakan Kelakuan Buruk Pengasuh, Beri Nasi Bekas hingga Anak Muntah

Selain itu, tuduhan lainnya yakni merekam wanita menggunakan kamera tersembunyi secara ilegal.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Allkpop, selain membantah beberapa tuduhan, Seungri juga hadir di persidangan untuk memberikan penjelasan.

Penjelasannya terkait aktivitas di dalam chat room Kakao Talk yang diduga jadi tempat Seungri dan kawan-kawannya menyebarkan video porno yang direkam tanpa sepengetahuan wanita yang berada di dalamnya.

Baca Juga: D.O. EXO Konfirmasi Tanggal Rilis Album Solo Plus Unggah Foto Teaser Pertama, EXO-L Siap-siap!

Atas tuduhan rekaman ilegal ini, pengacara yang mewakili Seungri pun turun tangan langsung untuk menjelaskannya di hadapan awak media.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Koreaboo Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x