Sebagaimana diketahui, situs asing tersebut merupakan situs yang menjual ganja.
“Dari situs yang diduga berada di Amerika Serikat. Untuk mengakses situs tersebut, yang bersangkutan harus memiliki ID,” ungkap Kombes Pol. Ady Wibowo selaku Kapolres Jakarta Barat.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Resmi Tetapkan Anji sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja
Berkaitan dengan ID yang dimiliki oleh Anji, Anji dibantu oleh seseorang yang saat ini statusnya adalah DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pihak kepolisian juga akan bekerjasama dengan pihak cyber untuk mengusut tuntas perdagangan narkotika yang berjalan dari situs-situs asing.
“Saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya. Saya meminta maaf, doakan semoga saya menjalani ini dengan baik, dan saya bisa kembali lagi berkarya,” kata Anji.***