Rupanya, musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu tidak hanya menyimpan ganja di studio musiknya.
Ia juga secara terbuka mengakui saat menjalani pemeriksaan bahwa ia memiliki sebuah tempat penyimpanan ganja lain di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari lokasi kedua itu, polisi menemukan kertas papir, delapan linting ganja, sebuah klip berisi ganja, serta satu toples batang ganja.
Ketika menjalani pemeriksaan secara mendalam, Anji mengatakan ia sudah mulai memakai ganja sejak bulan September tahun lalu.
"Menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks," kata Kombes Pol Ady.
Baca Juga: Bocoran Drakor Voice 4 Tayang Perdana 18 Juni: Song Seung Heon dan Lee Ha Na Mengejar Circus Man
Ady juga menduga, ganja tersebut digunakan Anji supaya ia bisa lebih produktif dalam karirnya sebagai seorang seniman musik.
Kini, Anji telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Anji pun terancam dijerat Pasal 111 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.