Walaupun secara rinci belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
PPN Sembako ini masih dalam berupa draf Rancangan Undang-Undang (RUU).
Padahal kini pemerintah menggratiskan pajak untuk barang mewah atau dikenal istilah Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) termasuk mobil.
Mobil dikenakan PPn nol persen setiap pembelian mobil baru.
Maka dari itu PPN Sembako dinilai tidak adil dan akan menyengsarakan rakyat.***