“Komnas Perempuan sebaiknya tidak menyebutkan sang Wanita sebagai korban,” tulis Teddy Gusnaidi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Menurut Teddy Gusnaidi bahwa apa yang dialami Gofar Hilman ataupun sang Wanita belum ada proses hukum yang jelas.
Belum ada fakta secara hukum yang memposisikan bahwa sang Wanita adalah korban.
“Karena belum ada fakta hukum si wanita menjadi korban,” tambahnya.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini menegaskan bahwa dalam fakta yang terjadi bisa saja sebaliknya.
“Bisa saja laki-laki yang menjadi korban,” ucap Teddy Gusnaidi.
“Bisa juga memang wanitanya yang menjadi korban,” tambahnya.
Oleh karena belum ada fakta hukum yang jelas terhadap Gofar Hilman ataupun sang wanita.