Telah Resmi Bebas dan Dapat Kembali ke Dunia Hiburan, Vanessa Angel: Hari ini Mulai Syuting Lagi

- 19 Januari 2021, 07:30 WIB
Vanessa Angel telah dinyatakan bebas murni dan mendapat pengurangan satu bulan hukuman.
Vanessa Angel telah dinyatakan bebas murni dan mendapat pengurangan satu bulan hukuman. //instagram//@vanessaangelofficial

PR TASIKMALAYA - Artis Vanessa Angel kini dapat bernafas lega sebab pada Minggu, 17 Januari 2021, ia dinyatakan bebas murni dan memperoleh satu bulan pengurangan hukuman dari Kemenkumham.

Ditemani suami dan pengacaranya, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin, Vanessa menerima surat kebebasannya dari di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dari perkara narkoba yang menimpanya.

"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru,” kata Vanessa di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Soal Kesulitan Palestina Dapatkan Akses Vaksin Covid-19, Puan Maharani: Israel Harus Ditekan

“Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senanglah pastinya," lanjutnya pada Senin, 18 Januari 2021.

Setelah dapat kembali menghirup udara bebas, Vanessa segera kembali terjun ke dunia hiburan Tanah Air.

"Iya hari ini sudah kembali mulai syuting lagi," ujarnya, dilansir dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Vanessa tidak diperbolehkan untuk syuting selama ia menjadi tahanan rumah. Ia pun hanya diperbolehkan untuk bekerja dari rumah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Tasikmalaya Hari ini, 19 Januari 2021: Hujan Ringan di Siang Hari

"Kemarin belum bisa syuting. Kerja dari rumah aja kan kerjain endorse. Sekarang sudah bisa syuting," imbuhnya.

Selain itu, di akun Instagramnya, Vanessa Angel pun mengunggah video saat ia memberikan cap tiga jari pada beberapa lembar surat pernyataan.

“Hai aku lulus! Sekali lagi aku, Gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yg lebih baik lagi,” tulisnya di caption unggahan tersebut di akun @vanessaangelofficial.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Vanessa AngeL ???? (@vanessaangelofficial)

Sebelumnya, pada tanggal 18 November 2020, ibu satu anak tersebut sempat menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, Nindy Ayunda Justru Besuk Askara

Tetapi, satu bulan kemudian, tepatnya pada 18 Desember 2020, Vanessa memperoleh asimilasi.

Pada sidang tersebut, ia ditetapkan bersalah dan dikenai hukuman penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis xanax.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x