Tak Lagi jadi Tersangka, Millen Cyrus akan Menjalani Rehabilitasi

- 27 November 2020, 19:48 WIB
Konferensi pers Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus.
Konferensi pers Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus. /Dok. PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ditangkap pihak berwajib di sebuah hotel bersama seorang pria karena narkoba.

Perihal itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi bahwa telah menerima hasil assessment Millen Cyrus dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, pada 27 November 2020.

Rezha mengatakan bahwa dari hasil assessment menyatakan jika keponakan penyanyi Ashanty tersebut harus menjalani rehabilitas.

Baca Juga: Disebut Tantang Susi Pudjiastuti Berdebat, Effendi Gazali: Konteksnya Saya Siap, Bukan Nantang

"Rehabilitasinya ini ada rehabilitasi inap dan rawat jalan. Keluarga menginginkan rehabilitasi inap," ujar Rezha Rahandhi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Rezha menuturkan, pihak keluarga ingin sang selebgram itu dapat menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Setelah ada hasil tes swab, ia (Millen Cyrus, red) baru dibawa ke Lido," tuturnya.

Baca Juga: Serahkan Surat Pengunduran Diri, Edhy Prabowo Tinggal Tunggu Keputusan Presiden

Dia pun menuturkan bahwa proses hukum saudara Aurelie Hermansyah itu selesai.

"Proses hukumnya selesai. Karena dinyatakan pengguna dan harus direhab. Millen nanti akan dilimpahkan ke Lido setelah semuanya selesai,” tambah Rezha.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x