Widi Mulia Sambut Kepulangan Dwi Sasono, Bawa Tiga Teman Baru dari Tempat Rehabilitasi

- 27 November 2020, 16:07 WIB
Dwi Sasono bersama keluarga.
Dwi Sasono bersama keluarga. //Instagram //@widimulia

Sebelumnya, pada tanggal 26 Mei 2020, Dwi Sasono diamankan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan dengan bukti kepemilikan 15,6 gram ganja.

Dwi dikenai pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya selama lima tahun.

Seusai melalui persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis enam bulan pidana terhadap Dwi dengan keputusan menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagai bentuk penahanan sebab terbukti menjalankan tindak pidana narkotika golongan satu.

Baca Juga: Tanggapi Soal Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, Refly Harun Singgung Soal Skenario Megawati

Hakim menginstruksikan penahanan Dwi berupa rehabilitas medis dan sosial di RSKO, Cibubur, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah