Resmi Ditahan, Viral Video Jerinx SID Disambut Napi Rutan Polda Bali

14 Agustus 2020, 14:00 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis, 6 Agustus 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/

PR TASIKMALAYA - Viral video di media sosial Twitter pasca drummer Suiperman is Dead resmi ditahan.

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina aslias Jerinx itu resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian terhadap IDI.

Pasca satu hari penangkapan sang musisi, tagas #SaveJrx, #SayaBersamaJrx, #BebaskanJRXSID, dan petisi pembebasan Jerinx pun menggaung di berbagai media sosial.

Baca Juga: Iklan Vaksin Corona Dijual Rp 1 Juta, Perusahaan Farmasi Tiongkok Beri Tanggapan

Tangkapan layar dari Change.org terkait Petisi Bebaskan Jerinx SID

Baca Juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dapat Bintang Tanda Jasa, Ahmad Dhani Beri Selamat

Resmi jadi tersangka, kedatangan Jerinx disambut hangat oleh para tahanan di Rutan Polda Bali.

Terlihat para napi berjejer di balik jeruji besi, tangan Jerinx diborgol, sementara salah satu polisi memeriksa barang bawaannya dan memfotonya.

Viral juga foto Jerinx tengah menggunakan baju tahanan oranye bernomor 022 dan nampak dirinya berdiri tegap.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Virus Corona Sengaja Disebarkan Tenaga Medis di Indonesia?

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya. Meski begitu, banyak pula yang mendukung Jerinx dan mempertanyakan soal sikap profesional Polri.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter RRI

Tags

Terkini

Terpopuler