Ferry Irawan ke Venna Melinda: Abi Mohon Maaf atas Segala Salah Khilaf

16 Januari 2023, 21:20 WIB
Ferry Irawan dan Venna Melinda. /Instagram @vennamelindareal

PR TASIKMALAYA - Artis Ferry Irawan resmi menjadi tahanan Polda Jatim setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan diperiksa selama sembilan jam hingga pukul 19.15 di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya.

Suami Venna Melinda itu keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan baju biru bertuliskan "tahanan" dengan kondisi tangan diborgol.

Usai resmi menjadi tahanan, Ferry Irawan meminta maaf kepada sang istri atas perbuatan yang ia lakukan.

Baca Juga: Butuh Gambar Gerak atau Gif Tema Imlek 2023? Inilah 15 Link yang Bisa Anda Pilih

"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga," katanya membacakan surat, Senin, 16 Januari 2023.

"Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga

"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua.

"Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali."

Baca Juga: Disebut ‘Little Jennie’, Visual dan Keterampilan Rap Ahyeon BABYMONSTER Menarik Perhatian Penggemar

Di situ, Ferry Irawan juga merasa sedih karena kondisi ibunya yang sakit. Ia pun menitipkan surat yang dituliskannya untuk diserahkan ke Venna Melinda melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukumnya, langsung mengajukan penangguhan penahanan. Ia berharap penangguhan dapat segera dikabulkan.

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT pada Minggu, 8 Januari 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Garut: Fawwaz Kiddy Club Buka Posisi Guru Menggambar

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri.

Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Pria berusia 45 tahun itu dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler