Resmi Jadi Tahanan Kasus KDRT, Ferry Irawan: Saya Hanya Manusia Biasa

16 Januari 2023, 21:00 WIB
Ferry Irawan resmi jadi tahanan. /Instagram @ferryirawanreal/

PR TASIKMALAYA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terus bergulir.

Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 16 Januari 2023. Dia datang pukul 10.14 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

Suami Venna Melinda itu diperiksa selama sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya.

Selesai menjalani pemeriksaan, Ferry Irawan mengenakan baju berwarna biru bertuliskan "tahanan". Tangannya pun terlihat diborgol.

Baca Juga: Tes IQ: Di Manakah 3 Perbedaan pada Pengemudi Truk? Terbukti Cerdas Jika Berhasil dalam 15 Detik

Ferry Irawan kini resmi menjadi tahanan Polda Jatim. Ia meminta maaf atas apa yang sudah diperbuatnya.

"Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa," kata mantan suami Anggia Novita itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

"Sebagai suami, saya punya kelebihan dan kekurangan," sambungnya.

Selain itu, pria berumur 45 tahun itu juga meminta maaf kepada keluarganya setelah resmi menjadi tahanan atas kasus KDRT.

Baca Juga: Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA! Posisi Sales Pembukaan Rekening PT Guna Karya Creativa Penempatan Tasikmalaya

Kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Jeffry berharap penangguhan dapat segera dikabulkan.

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata dia.

Diketahui, Ferry Irawan dilaporkan oleh sang istri, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara!

Dia dilaporkan karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Pemain film Taman Lawang itu dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler