Dilaporkan ke Polisi Bersama Uya Kuya, Kamaruddin Simanjuntak: Siang Malam Enggak Pernah Takut

24 Desember 2022, 13:54 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Uya Kuya (kana). /YouTube/Uya Kuya TV/

PR TASIKMALAYA - Uya Kuya bersama pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi.

Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi karena konten Youtube yang diunggah di kanal Uya Kuya.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal laporan dirinya ke polisi bersama Uya Kuya tersebut.

Ia mengatakan dirinya tak mempermasalahkan laporan polisi itu.

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jeli Matanya Pasti Bisa Lihat Perbedaan di Ibu yang Lagi Cuci Piring

"Enggak masalah saya dilaporkan, siang malam enggak pernah takut," kata pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Ia pun mengatakan bahwa dirinya juga tidak akan gentar meski dilaporkan ke polisi dan berkomitmen untuk memperbaiki negara.

"Saya sudah komitmen memperbaiki negara ini. Biar dilaporkan pagi siang malam enggak pernah mundur," katanya.

Baca Juga: Tes IQ: Ini yang Paling Sulit! Anda Termasuk Pintar Jika Menemukan 3 Perbedaan dalam 12 Detik

Lebih lanjut, ia juga menyebut rela mengorbankan nyawanya untuk negaranya tercinta.

"Jangankan dilaporkan polisi, nyawa dan darah kakek saya sudah ditumpahkan untuk negara ini," ujarnya.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga membantah soal tudingan penyebaran hoaks yang dialamatkan terhadap diri.

Baca Juga: Aplikasi Shopee Error? Ini Cara Mengatasinya, Dijamin Bisa Masuk!

"Enggak ada hoaks. Apanya yang hoaks? Biar pelapor membuktikan itu hoaks," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Uya Kuya dan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena konten yang dibuatnya soal 'Polisi Pengabdi Mafia'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pelaporan Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Resolusi 2023, Netizen Malah Dibuat Terhibur, Ada Apa?

Dua orang tersebut dilaporkan oleh atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya ke media, Sabtu, 24 Desember 2022 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Dalam laporan tersebut, Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks.

Hal ini terkait dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler