Penyidik Kantongi Motif di Balik Rizky Billar Lakukan KDRT pada Lesti Kejora

13 Oktober 2022, 16:36 WIB
Penyidik mengaku telah mengantongi motif di balik Rizky Billar yang melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.* /Kolase foto TikTok/topbgt dan Instagram/lestykejora

PR TASIKMALAYA – Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, penyidik sudah mengantongi motif dari Rizky Billar dalam melakukan tindakan KDRT, dan termasuk membanting sang istri Lesti Kejora.

"Motif (Rizky Billar melakukan KDRT pada Lesti Kejora) sudah ada di penyidik, sudah dikantongi penyidik," kata Nurma Dewi di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.

Namun, Nurma Dewi belum menjelaskan secara rinci terkait dengan motif KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Bertanggung Jawab? Buktikan dengan Melihat Gambar Ini

Nurma Dewi menyebutkan bahwa Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut.

"Untuk R yang sudah ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Nurma Dewi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rizky Billar saat ini sedang berjalan yang dimulai pada pukul 12.00 WIB dengan sebanyak 40 pertanyaan.

“Hari ini kita melakukan pemeriksaan pertanyaan sudah disiapkan 40. Perkembangan akan dilaporkan kembali," jelasnya.

Baca Juga: Polisi: Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora dalam Kasus KDRT

Menurutnya, Rizky Billar sejauh ini sudah bersikap sangat kooperatif dalam menjalani serangkaian proses hukum.

Selain itu, Nurma Dewi mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh penyidik mampu dijawab dengan sangat baik oleh Rizky Billar.

"Sejauh ini R menjawab semua yang ditanyakan. Iya, kooperatif. Jadi semua pertanyaan yang ditanyakan diminta, dijawab R," tutupnya.

Seperti yang diketahui, kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora terjadi pada tanggal 28 September 2022 lalu pukul 01.51 WIB dini hari di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Sering Merasa Tidak Pernah Puas? Lihat Alasannya Lewat Gambar Ini

KDRT tersebut dilakukan oleh Rizky Billar yang melakukan kekerasan fisik dengan mendorong, mencekik leher, dan membanting Lesti Kejora ke Kasur, sehingga membuat korban terjatuh ke lantai.

Setelah kejadian tersebut, pemilik nama asli Lestiyani Andryani itu melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, status Rizky Billar kini menjadi tersangka setelah usai menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif hingga bermalam di Polres Jakarta Selatan.

Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler